Dugaan Korupsi Proyek Sabang, Kerugiaan Negara Rp249 M
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan pengecekan nilai proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
"Sedang dicek," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (20/8), di Kantor KPK.
Johan membenarkan KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," katanya.
Dua tersangka itu, sebut Johan, berinisial RI dan HS. RI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sementara HS adalah Kepala PT. NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT. NK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (mark-up) terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah," terang Johan.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan pengecekan nilai proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol