Dugaan Korupsi PSSI Era Nurdin Resmi Masuk KPK
Kamis, 22 Desember 2011 – 21:01 WIB

Andi Darussalam dan Joko Driyono.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri karena korupsi dana bansos. Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
Dalam persidangan di PN Samarinda atas Aidil terungkap adanya 35 transaksi mencurigakan. Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang senilai Rp 100 juta. Uang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabussala dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/12). Pelapornya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Blak-blakan Pelatih Madura United Seusai Laga Melawan Persebaya
- Sudirman Cup 2025: Menanti Sinergi Pemain Senior dan Junior
- NBA Playoffs: Thunder Mencukur Grizzlies dengan Rekor Gila!
- Final Four Proliga 2025: Hanya LavAni yang Belum Ternoda
- Arema Lakoni 2 Partai Kandang di Bali, Bukan Hanya Melawan Persebaya
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025