Dugaan Korupsi PSSI Era Nurdin Resmi Masuk KPK
Kamis, 22 Desember 2011 – 21:01 WIB
Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri karena korupsi dana bansos. Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
Dalam persidangan di PN Samarinda atas Aidil terungkap adanya 35 transaksi mencurigakan. Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang senilai Rp 100 juta. Uang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabussala dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/12). Pelapornya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang
- Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
- Port FC Depak Pemain Asal Brasil, Bek Persib Ini Tetap Waspada
- Sang Juara Dunia MotoGP 2024 Jajal Motor RS-GP, Bos Aprilia: Bakal Menggila
- ACL 2: Kejar Target Juara Grup, Port FC Berambisi Kalahkan Persib
- Jejak Persib di Thailand, Maung Bandung Bisa Curi 3 Poin dari Port FC?