Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M
Senin, 23 Februari 2009 – 14:06 WIB

AHLI: Deni Sudirman, saksi ahli di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (23/2), soal dugaan korupsi pungli KJRI di Malaysia. Foto: Agus Srimudin/JPNN
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah. Dia diduga menerima Rp 596 juta. Tersangka berikutnya ialah mantan Kepala Bagian Konekpensosbud KJRI di Kinabalu, Radite Edyatmo. Radite diduga menerima Rp 2,3 miliar.
Baca Juga:
Tersangka lainnya adalah Ayi Nugraha, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching dan diduga menerima uang yang disinyalir hasil pungli itu sebesar Rp 775 juta. Tersangka keempat ialah Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau. Diduga Kamso kecipratan sekitar Rp 1,9 miliar.
JPU Suwarji dkk menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/jpnn)
JAKARTA - Ahli akunting dan auditing dari BPKP, Deni Sudirman, yang menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia