Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M
Senin, 23 Februari 2009 – 14:06 WIB
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah. Dia diduga menerima Rp 596 juta. Tersangka berikutnya ialah mantan Kepala Bagian Konekpensosbud KJRI di Kinabalu, Radite Edyatmo. Radite diduga menerima Rp 2,3 miliar.
Baca Juga:
Tersangka lainnya adalah Ayi Nugraha, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching dan diduga menerima uang yang disinyalir hasil pungli itu sebesar Rp 775 juta. Tersangka keempat ialah Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau. Diduga Kamso kecipratan sekitar Rp 1,9 miliar.
JPU Suwarji dkk menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/jpnn)
JAKARTA - Ahli akunting dan auditing dari BPKP, Deni Sudirman, yang menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus