Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
KPK Janji Segera Menindaklanjuti
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:00 WIB

Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh terkait dengan korupsi di kementerian tersebut. Sebab, hingga saat ini laporan masih belum juga keluar dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan atensi terhadap dugaan korupsi di lingkungan wakil mendikbud (wamendikbud) itu. Dugaan korupsi itu muncul dari pelaksanaan kegiatan promosi budaya yang bernilai Rp 27,31 miliar. Kegiatan pertama adalah Konferensi Federasi Promosi Budaya Asia di Surakarta, Jawa Tengah, September 2012. Lelang proyek dimenangi PT Fokus Konvesindo. Anehnya, kontrak senilai Rp 910 juta itu mengalahkan tawaran dua perusahaan lain yang lebih rendah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut. Entah berapa lama kajian tersebut berlangsung. Namun, dia memastikan KPK tidak mengacuhkan dugaan korupsi itu. "Masih dikaji. Tahapannya baru sampai di Dumas (pengaduan masyarakat)," ujarnya.
Sebelumnya, Nuh menyampaikan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud kepada KPK. Laporan itu berisikan hasil telaah di lingkungan Wamendikbud yang dipimpin Wiendu Nuryati. Dalam laporan tersebut, disebut peran vital Wiendu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?