Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
KPK Janji Segera Menindaklanjuti
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh terkait dengan korupsi di kementerian tersebut. Sebab, hingga saat ini laporan masih belum juga keluar dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan atensi terhadap dugaan korupsi di lingkungan wakil mendikbud (wamendikbud) itu. Dugaan korupsi itu muncul dari pelaksanaan kegiatan promosi budaya yang bernilai Rp 27,31 miliar. Kegiatan pertama adalah Konferensi Federasi Promosi Budaya Asia di Surakarta, Jawa Tengah, September 2012. Lelang proyek dimenangi PT Fokus Konvesindo. Anehnya, kontrak senilai Rp 910 juta itu mengalahkan tawaran dua perusahaan lain yang lebih rendah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut. Entah berapa lama kajian tersebut berlangsung. Namun, dia memastikan KPK tidak mengacuhkan dugaan korupsi itu. "Masih dikaji. Tahapannya baru sampai di Dumas (pengaduan masyarakat)," ujarnya.
Sebelumnya, Nuh menyampaikan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud kepada KPK. Laporan itu berisikan hasil telaah di lingkungan Wamendikbud yang dipimpin Wiendu Nuryati. Dalam laporan tersebut, disebut peran vital Wiendu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran