Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
KPK Janji Segera Menindaklanjuti
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh terkait dengan korupsi di kementerian tersebut. Sebab, hingga saat ini laporan masih belum juga keluar dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan atensi terhadap dugaan korupsi di lingkungan wakil mendikbud (wamendikbud) itu. Dugaan korupsi itu muncul dari pelaksanaan kegiatan promosi budaya yang bernilai Rp 27,31 miliar. Kegiatan pertama adalah Konferensi Federasi Promosi Budaya Asia di Surakarta, Jawa Tengah, September 2012. Lelang proyek dimenangi PT Fokus Konvesindo. Anehnya, kontrak senilai Rp 910 juta itu mengalahkan tawaran dua perusahaan lain yang lebih rendah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut. Entah berapa lama kajian tersebut berlangsung. Namun, dia memastikan KPK tidak mengacuhkan dugaan korupsi itu. "Masih dikaji. Tahapannya baru sampai di Dumas (pengaduan masyarakat)," ujarnya.
Sebelumnya, Nuh menyampaikan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud kepada KPK. Laporan itu berisikan hasil telaah di lingkungan Wamendikbud yang dipimpin Wiendu Nuryati. Dalam laporan tersebut, disebut peran vital Wiendu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban