Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
KPK Janji Segera Menindaklanjuti
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:00 WIB
Apakah proses telaah perlu memanggil terlapor? Johan mengatakan tidak harus. Meski bukan aturan baku, dia menyebut semua itu tergantung kebijakan bagian Dumas. "Biasanya saat pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) baru memanggil orang," katanya. (dim/ca)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap