Dugaan Manipulasi Data CASN Kejagung Diusut Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut dugaan ilegal akses dan manipulasi data penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Kejaksaan Agung.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut laporan kasus itu diterima dari kejaksaan tinggi setempat.
"Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi," ujarnya di Surabaya, Kamis (14/12).
Menurut Dirmanto, seorang pensiunan ASN berinisial AW (60), warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dilaporkan karena diduga melakukan praktik perjokian pada penerimaan CASN.
Adanya dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data diketahui saat petugas panitia seleksi penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejagung tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 7 Desember lalu.
"Saat pencocokan data peserta petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dan data dokumen yang diterima oleh panitia," ucapnya.
Atas temuan itu, pansel menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.
"AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia tes mendapatkan peserta yang dicurigai dan menginterogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes," tuturnya.
Penyidik Polda Jatim sedang mengusut dugaan manipulasi data CSAN Kejagung setelah Kejati Jatim mengungkap kasus perjokian CASN.
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan