Dugaan Manipulasi Data CASN Kejagung Diusut Polisi

Dugaan Manipulasi Data CASN Kejagung Diusut Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Atas kasus ini, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 Ayat (2) Juncto Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.

"Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.(ant/jpnn.com)

Penyidik Polda Jatim sedang mengusut dugaan manipulasi data CSAN Kejagung setelah Kejati Jatim mengungkap kasus perjokian CASN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News