Dugaan Pelanggaran Etik Fadli Zon Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/10) pukul 14.30.
Boyamin akan memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Boyamin sudah mempersiapkan dokumen. “Saya sudah mempersiapkan semua berkas termasuk contoh surat yang ditandatangani Fadli Zon atas permintaan Komisi III DPR yang mana surat ini benar dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib DPR,” kata Boyamin, Senin (23/10).
Fadli sebelumnya dipersoalkan karena diduga mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP di KPK.
Saat itu proses praperadilan Novanto masih berjalan.
Dia menduga ada pelanggaran Tata Tertib DPR pasal 307 sampai 311 di balik pengiriman surat oleh Fadli Zon itu.
Sebab, ujar Boyamin, surat tersebut tidak berasal dari alat kelengkapan DPR.
“Surat hanya semata-mata dari Setnov pribadi dan tanpa sepengetahuan pimpinan DPR yang dan hanya ditandatangani Fadli Zon kemudian langsung dikirim kepada KPK,” ujarnya.
Fadli Zon dilaporkan MAKI ke Majelis Kehormatan Dewan
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin