Dugaan Pelanggaran Etik KPU Taput Mulai Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (19/8).
Panel majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait. Sedangkan nggota majelis yakni Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Lamtagon Manalu dan anggotanya yakni Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang menjadi pihak teradu dalam kasus ini.
Sementara pihak pengadu adalah Kores Tambunan selaku kuasa hukum dari St Pinondang.
Oleh pihak pengadu, KPU Tapanuli Utara dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan pihak teradu dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan parpol pengusung pasangan calon.
"Teradu I, Ketua KPU Kab Tapanuli Utara pernah membuat pernyataan di hadapan pers bahwa PNS tidak dilarang mengikuti kegiatan politik atau menghadiri kampanye. Menurutnya hal ini justru sangat membantu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat," kata Kores dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Menanggapi keterangan tersebut, para teradu meminta keringanan kepada Panel Majelis agar memberikan waktu untuk membuat jawaban baik tertulis maupun lisan.
"Kami baru diberitahu tanggal 16 Agustus lalu, itupun hanya berupa panggilan sidang. Kami tidak tahu pokok permasalahannya. Izinkan kami membuat jawaban tertulis dan lisan di waktu yang akan datang," ungkap salah satu anggota KPU Taput dalam persidangan itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, mulai disidangkan Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret