Dugaan Pelanggaran Fasum Fasos Gedung BPK Disorot, Pemprov DKI Bilang Begini
Terlebih, BPK sebagai pengawas keuangan negara kerap juga menyoroti persoalan fasum fasos. Dia lantas meminta Pemprov DK Jakarta untuk tidak ciut jika BPK terbukti abai terhadap kewajibannya sendiri.
Berdasarkan informasi, saat ini masih banyak pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum menyerahkan kewajiban fasum-fasos.
Jika salah satunya adalah gedung BPK RI, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemprov DKI selama enam tahun berturut-turut itu pun patut diduga dijadikan alat tawar-menawar.
"Jangan sampai untuk memuluskan WTP enam tahun terakhir ini, ternyata ada bergaining. Karena apa? toh ternyata cukup banyak juga aset yang bermasalah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Daerah Khusus Jakarta Heru Hermawanto
belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait adanya dugaan pelanggaran gedung BPK RI tersebut.
“Kami pelajari dulu," kata Heru. (mcr4/jpnn)
Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas