Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Anwar Usman Paman Gibran Paling Utama

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie memberikan batasan waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11).
Jimly memahami bahwa pelaporan itu hak tiap warga negara, tetapi MKMK perlu memberikan batas waktu.
Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," kata Jimly di Jakarta, Senin (30/10).
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa tentang norma batasan usia minimal bakal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Prof Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan tersebut.
Dia menjelaskan hingga Senin kemarin sudah ada 18 laporan setelah ada penambahan dua pengaduan. Pihak paling banyak dilaporkan ialah Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ada 18. Paman Gibran, Anwar Usman paling utama.
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini