Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Anwar Usman Paman Gibran Paling Utama
"Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.
Jimly sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Setelah pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.
"Sidang pelapor pada pagi hari pukul 09.00, sedangkan sidang untuk hakimnya pada malam hari," ujarnya.
Selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Masyarakat yang melapor menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ada 18. Paman Gibran, Anwar Usman paling utama.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran