Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket Century
Selasa, 02 Februari 2010 – 16:48 WIB
Wakil Ketua Pansus Century dari FPDIP, Gayus T Lumbuun, menyebutkan, terdapat 17 aturan yang dilanggar dalam pengambilan keputusan soal Century baik sejak akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, hingga penanganan bank tersebut oleh LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Baca Juga:
Dirincikannya, aturan dalam bentuk UU yang dilanggar antara lain UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu JPSK, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sementara aturan lain di bawah
Dalam proses akuisisi dan merger misalnya, temuan sementara FPDIP menunjukkan Direktur Pengawasan BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Direktorat Pengawasan BI juga diangap bertanggung jawab ketika Bank Century dalam pengawasan khusus. “Selama dalam pengwasan khusus, praktek pelanggaran oleh Bank Century terus berlangsung. Pengawasan tidak efektif dan cenderung ada pembiaran,” sebut Gayus.
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mengantongi 45 temuan dalam kasus Bank Century. Anggota Panitia Khusus (Pansus)
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini