Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket Century
Selasa, 02 Februari 2010 – 16:48 WIB
Sementara ketika pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), FPDIP menuding Dewan Gubernur BI sebagai pihak yang palingbertanggung jawab.
Dugaan pelanggaran aturan juga terjadi ketika ank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah aturan baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah dilanggar. Sedangkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses ini adalah Dewan Gubernur BI, Gubernur BI, serta KSSK.
Lebih lanjut FPDIP juga menyimpulkan adanya pelanggaran terkait keberadaan Komite Koordinasi. “Pihak yang diduga bertangggung jawab adalah Menteri Keuangan selaku Ketua KK dan Gubernur BI sebagai anggotanya,” sebut Gayus.
Adapun saat penyerahan penanganan Bank Century ke LPS, FPDIP menyimpulkan adanya pelangaran atas UU LPS. Sekali lagi, FPDIP menyebut Dewan Gubernur BI, Gubernur BI dan KSSK sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mengantongi 45 temuan dalam kasus Bank Century. Anggota Panitia Khusus (Pansus)
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi