Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket Century
Selasa, 02 Februari 2010 – 16:48 WIB
Sementara pelanggaran penanganan Bank century oleh LPS melalui PMS, FPDIP menduga kuat terjadi rekayasa untuk memenuhi permintaan PMS dari Bank Century untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Dalam tahap ini,pihak yang bertanggung jawab adalah Menkeu, Gubernur BI dam LPS.
FPDIP juga menyimpulkan adanya kerugian negara dalam PMS. Pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini adalah manajemen Bank Century, LPS, serta BI atas pembiaran penarikan dana pihak terkait. (ara/jpnn)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mengantongi 45 temuan dalam kasus Bank Century. Anggota Panitia Khusus (Pansus)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan