Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran mutasi dan pelantikan 37 pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin pada 1 Agustus 2023 lalu sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Tahir yang ikut dilantik menjadi kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara.
Namun, Tahir meyakini terdapat pelanggaran dalam proses mutasi dan pelantikan oleh oleh Pj Bupati Burhanuddin.
"Tadi kami ke KASN untuk konsolidasi dengan pihak KASN," ungkap Tahir kepada JPNN.com di Jakarta, Senin (7/8).
Saat mendatangi Kantor KASN di Jakarta, Tahir ditemui oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Tonny Sitorus.
"Alhamdulillah beliau merespons dengan baik dan beliau akan turun ke Sultra dalam waktu dekat," lanjut Tahir.
Konon dari penjelasan pihak KASN, mereka akan meminta klarifikasi kepada Pj Bupati Bombana, sekretaris daerah (sekda), serta kepala BKPSDM kabupaten itu.
"Katanya akan mengundang Bapak Pj Bupati, sekda Bombana dengan Bapak Kepala BKPSDM untuk dimintai klarifikasi atas kesalahan prosedur dalam pelantikan," tambah Tahir.
Tahir akhirnya mengadukan dugaan pelanggaran murasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke KASN di Jakarta. Begini hasilnya.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih