Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN

Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN
Suasana seusai pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 1 Agustus 2023. Foto: source for JPNN

Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.

Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.

SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentangan dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA.

Surat Mendagri itu perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana.

Surat tertanggal 18 Juli 2023 yang diteken Dirjen Otda Akmal Malik itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Persoalan ini lantas diadukan sejumlah pegawai Pemkab Bombana kepada Ditjen Otda Kemendagri dan KASN di Jakarta.

Mereka mengaku telah menjadi korban kebijakan mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana secara melanggar aturan.

"Kami melaporkan beberapa pelanggaran pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tahir kepada JPNN.com, Sabtu (5/8).

Tahir akhirnya mengadukan dugaan pelanggaran murasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke KASN di Jakarta. Begini hasilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News