Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN
Tahir mengaku dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara. Mantan Lurah Lauru itu mempertanyakan alasan penurunan eselonnya setelah menduduki jabatan baru sebagai kasubbag.
Menurut Tahir, pelantikannya disetujui Kemendagri berasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5043/OTDA tertanggal 18 Juli 2023 atas usulan Pemkab Bombana.
Persetujuan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 190 Ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur; Mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.
Sementara Tahir mengaku masa kerja dalam jabatan terakhirnya sebagai Lurah kurang dari 2 tahun tetapi sudah dimutasi. Masalahnya, ada pegawai lain yang masa jabatannya sama dengan dia namun tidak boleh dilantik.
"Saya menjabat belum dua tahun dimutasi, sementara yang lain tidak boleh dilantik karena dia masih belum cukup dua tahun dalam jabatannya,' tutur Tahir.
"Kebijakan ini tidak adil, kami melihat ada diskriminasi. Kenapa saya belum cukup dua tahun, baru satu tahun (menjabat) sudah digeser," lanjutnya.
Tahir mengaku tidak mempersoalkan pelantikan maupun mutasinya karena itu biasa dalam birokrasi. Namun, yang dia tuntut adalah kebijakan Pemkab Bombana yang tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, dia menilai kebijakan Pj Bupati Bombana terkait mutasi dan pelantikan itu sudah tidak sesuai dengan surat Kemendagri, karena selain dirinya, ada belasan pejabat lainnya yang pelantikan mereka melanggar aturan.
Tahir akhirnya mengadukan dugaan pelanggaran murasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke KASN di Jakarta. Begini hasilnya.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo