Dugaan Pelecehan & Percobaan Pembunuhan dengan Terlapor Brigadir J Hanya Rekayasa, Ini Buktinya
Lantas, adakah kosekuensi hukum terhadap pelapor yang telah membuat laporan palsu itu?
Alumnus Akpol 1991 itu menjawab diplomatis dan tak pasti.
Brigjen Andi mengatakan dengan adanya tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pelapor keluarga Brigadir J menepis dua laporan itu.
“Saya jelaskan bahwa dua perkara ini (dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan, red) sebelumnya sudah naik penyidikan. Kemudian, berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Andi.
Andi Rian menjelaskan dua laporan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyelidikian dan penyidikan kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.
"Kami anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 KUHP,” ujar Andi.
Andi Rian melanjutkan semua anggota polisi yang terlibat bakal bertanggung jawab dengan perbuatannya mereka.
“Semua penyidik (yang terlibat, red) bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini,” kata Andi Rian.
Dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J, hanya rekayasa belaka
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru