Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sikap Komnas Perempuan Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan bakal tetap meminta keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Permintaan keterangan ini tetap dilanjutkan meski pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan oleh kepolisian dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi masih tetap harus diperdalam.
“Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu P masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang,” ucap Theresia, Senin (15/8).
Menurut dia, proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual,” kata dia.
Komnas Perempuan meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan.
“Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa,” tuturnya.
Komnas Perempuan punya sikap berbeda terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan terlapor Brigadir J.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual