Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pengakuan korban MS yang diduga mengalami pelecehan seksual dari rekan kerjanya.
MS merupakan pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Dia menyebut sudah pernah mengadu ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, pihak kepolisian ketika itu justru meminta korban mengadukan hal tersebut ke atasannya dan penyelesaiannya secara internal lembaga.
Menurut Sahroni tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana.
Dia menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban.
Sahroni menegaskan bahwa tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban MS diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan.
"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi?"
Sahroni menyebut dugaan pelecehan seksual itu merupakan unsur pidana, kenapa disuruh untuk diselesaikan secara internal?
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar