Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?

Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pengakuan korban MS yang diduga mengalami pelecehan seksual dari rekan kerjanya.

MS merupakan pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Dia menyebut sudah pernah mengadu ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, pihak kepolisian ketika itu justru meminta korban mengadukan hal tersebut ke atasannya dan penyelesaiannya secara internal lembaga.

Menurut Sahroni tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana.

Dia menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban.

Sahroni menegaskan bahwa tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban MS diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan.

"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi?"

Sahroni menyebut dugaan pelecehan seksual itu merupakan unsur pidana, kenapa disuruh untuk diselesaikan secara internal?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News