Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?

Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus menelusuri jajarannya yang dimaksud," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Politikus Partai NasDem itu juga meminta terduga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.

Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

"Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya.

Sahroni juga menyebut kasus perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban.

"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara."

"Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS. Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," kata Sahroni.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dalam kurun waktu 2011 hingga 2020.

Sahroni menyebut dugaan pelecehan seksual itu merupakan unsur pidana, kenapa disuruh untuk diselesaikan secara internal?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News