Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?

Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/jpnn.com

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam pengakuan itu korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.

KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat.

Menurut dia penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sahroni menyebut dugaan pelecehan seksual itu merupakan unsur pidana, kenapa disuruh untuk diselesaikan secara internal?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News