Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?
Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9).
Dalam pengakuan itu korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.
KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat.
Menurut dia penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sahroni menyebut dugaan pelecehan seksual itu merupakan unsur pidana, kenapa disuruh untuk diselesaikan secara internal?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia