Dugaan Pemalsuan Deposito, BTN Tunduk pada Proses Hukum

jpnn.com - Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Maryono terkait kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama BTN.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujar Maryono dalam siaran persnya, Senin (27/3).
Perseroan, jelas Maryono, juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit pada 2016.
Pembentukan cadangan ini untuk menjamin operasional bisnis agar tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.
“Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu. Kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” tegasnya.
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.
“Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tutur Maryono.(chi/jpnn)
Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Libur Lebaran, BTN Sediakan Uang Tunai Rp 30 Triliun
- Layanan Bale Korpora by BTN Bakal Segera Diluncurkan
- BTN Gelar Mudik Gratis untuk Ratusan Peserta, Cek Syaratnya di Sini!
- Perluas Ekspansi di Jabar, BTN Relokasi Kantor Wilayah di Bandung
- BTN Tingkatkan Pembentukan CKPN untuk Mengantisipasi Tekanan Global
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu