Dugaan Pemalsuan Deposito, BTN Tunduk pada Proses Hukum

jpnn.com - Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Maryono terkait kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama BTN.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujar Maryono dalam siaran persnya, Senin (27/3).
Perseroan, jelas Maryono, juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit pada 2016.
Pembentukan cadangan ini untuk menjamin operasional bisnis agar tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.
“Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu. Kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” tegasnya.
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.
“Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tutur Maryono.(chi/jpnn)
Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Gandeng Qatar, BTN Siapkan USD2 Miliar Untuk Bangun 100 Ribu Unit Hunian di Indonesia
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- BTN Bersama Insan Pers Berbagi Ratusan Sembako di Jabodetabek