Dugaan Pemalsuan Deposito, BTN Tunduk pada Proses Hukum
jpnn.com - Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Maryono terkait kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama BTN.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujar Maryono dalam siaran persnya, Senin (27/3).
Perseroan, jelas Maryono, juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit pada 2016.
Pembentukan cadangan ini untuk menjamin operasional bisnis agar tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.
“Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu. Kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” tegasnya.
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.
“Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tutur Maryono.(chi/jpnn)
Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BTN Gelar Anugerah Jurnalistik & Foto 2025, Ada Hadiah Rp 175 Juta
- BTN Soft Launching BALE
- Menjelang Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 20,37 Triliun
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- BTN Tawarkan Sejumlah Promo Menarik di Pameran Properti Expo 2024
- BTN Bersama Kementerian PKP Gelar Dialog Sesi Kedua Program 3 Juta Rumah