Dugaan Pembunuhan 4 Laskar FPI, Aziz Yanuar Meminta Bareskrim Polri Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengeklaim memiliki cukup bukti untuk menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan empat laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Namun, pihak keluarga empat laskar FPI meminta polisi tidak hanya menindak tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu saja.
Aziz Yanuar, kuasa hukum pihak keluarga laskar FPI meminta Bareskrim Polri juga menindak tegas atasan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu.
Hanya saja, Aziz tidak menyebut secara terperinci siapa saja atasan tiga anggota Polda Metro Jaya yang dimaksud. Baik itu nama maupun jabatan.
"Untuk atasannya juga ditindak, karena kan ada garis komando itu dugaannya,” kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
Azis menegaskan bahwa penindakan terhadap atasan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu perlu dilakukan untuk membuktikan masih ada keadilan di negeri ini.
“Jadi, atasan dari para eksekutor itu harus ditindak juga,” ungkap Azis.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan berdasar proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebagai tersangka. “Sudah (cukup bukti),” tegasnya kepada wartawan, Senin (22/3).
Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga empat laskar FPI menyampaikan permintaan kepada Bareskrim Polri. Pihak keluarga laskar FPI menuntut keadilan.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam