Dugaan Pemerasan BUMN Dituntaskan Sebelum DPR Reses
Minggu, 02 Desember 2012 – 07:07 WIB
Sanksi yang tergolong berat bisa berupa penghentian sementara sampai penghentian tetap. "Kalau sanksinya sedang dan ringan, akan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan dan fraksinya," kata Prakosa. Bentuk sanksi yang sedang adalah pemindahan dari alat kelengkapan atau tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan.
"Namun, kalau sanksinya tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan, tetap harus disampaikan dalam rapat paripurna," terang Prakosa.
Bila BK memutuskan seorang anggota dewan tidak terbukti melanggar kode etik, keputusan itu juga langsung disampaikan kepada anggota dewan yang bersangkutan dan fraksinya. "Setelah keputusan disampaikan, keputusan itu menjadi domain publik," tegasnya.
Pada Senin besok, BK kembali mengadakan rapat terkait dengan rencana penyampaian bukti tambahan dari Dirut PT Merpati. "Tapi, tambahan materi hanya akan disampaikan via surat," katanya. (pri/c6/nw)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR percaya diri dapat menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota dewan terhadap BUMN sebelum tiba masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga
- Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
- Anwar Hafid Bawa Terobosan Menjadikan Sulteng Sister City IKN
- Saudara-Saudara, Pidato Prabowo Tidak Bicara Pembangunan IKN
- Jokowi Pulang ke Solo Hari Ini