Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Minta Kepastian dari Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/11).
Menurut Firli, dia selama ini selalu kooperatif dengan dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik Polri dan instansi yang dipimpinnya bersikap kooperatif dengan Penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, biro hukum KPK juga telah memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Tahun 2019-2022.
Terkait pengajuan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya, Firli berdalih permohonan itu dilakukan karena keperluan dinas sebagai penyelenggara negara.
"Permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif berkaitan dengan 'urgency' tanggung jawab di lembaga tempat bekerja," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (16/11), Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dit?tipidkor Bareskrim Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri minta kepastian hukum kepada polisi soal kasus dugaan pemerasan SYL. Begini kalimat purnawirawan Polri itu.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo