Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pimpinan Polri perlu menjatuhi sanksi tegas terhadap dugaan pemerasan oleh internal, seperti terjadi dalam kasus AKBP Bintoro.
"Pimpinan Polri tidak boleh lagi terkesan melindungi, tanda petik," kata Lallo ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan sanksi yang tegas perlu dijatuhkan ketika ada anggota Polri yang melanggar hukum, bukan hanya menyalahi kode etik.
"Maka harus diberi sanksi tegas," kata Lallo.
Dia mengatakan sanksi tegas menjadi penting dijatuhkan demi menghindari kasus pemerasan serupa oleh oknum polisi.
"Ada efek jera, supaya anggota Polri lain tidak berani bermain-main dengan kewenangan yang diberikan negara," katanya.
Toh, Lallo merasa kasus pemerasan AKBP Bintoro tampak mengulang peristiwa sejumlah perwira menengah Polda Metro Jaya yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Artinya apa? Perilaku-perilaku oknum menyimpang, yang mencederai, mencoreng citra institusi Polri, seharusnya diberi sanksi tegas," ungkap Lallo.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pimpinan Polri perlu menjatuhi sanksi terhadap dugaan pemerasan oleh internal Korps Bhayangkara. Kenapa?
- Tanggapi Dugaan Sukatani Diintimidasi, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya