Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi

Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan

Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya segera melaksanakan sidang etik kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro.

"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Radjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Radjo menyebutkan, selain AKBP Bintoro para oknum anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri," katanya. (ast/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pimpinan Polri perlu menjatuhi sanksi terhadap dugaan pemerasan oleh internal Korps Bhayangkara. Kenapa?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News