Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdata kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh, Jakarta Barat masih terus bergulir di pengadilan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (30/9) lalu itu, menghadirkan saksi ahli B.F Sihombing dari pihak penggugat. B.F Sihombing merupakan seorang profesor.
Sihombing menuturkan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran ratusan miliar untuk mendapatkan lahan yang berlokasi di Jalan Irigasi, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat itu.
Padahal, sebagai pengembang, PT Tamara Green Garden berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.
"Jadi, fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat. (Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum. Ada dugaan pidana di sini,” ucap Sihombing, dikutip Senin (4/9).
Untuk itu, sudah menjadi kewajiban pengembang tanpa membayar dan harus diserahkan penuh ke Pemprov DKI dalam hal ini biro aset.
Dalam keterangannya dipersidangan, B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.
"Iya bisa (lapor kejaksaan), nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas. Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol," tuturnya.
B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini