Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana
![Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/04/saksi-ahli-dari-pihak-penggugat-profesor-dr-bf-sihombing-fot-vfn4.jpg)
"Ya dalam hal ini pemprov dirugikan, karena pemprov menggunakan uang negara dia harus segera melaporkan ini ke aparat berwenang,” tuturnya.
Madsanih menegaskan pihaknya sejatinya siap musyawarah dengan Pemprov DKI untuk sama-sama menyelesaikan konflik ini, namun dia menyebut tak pernah ada respon dari Pemprov DKI.
“Saya mau dipanggil oleh Pemprov untuk di klarifikasi, kan sampai kini tidak. Akhirnya yudikatif atau pengadilan yang membuka ini,” tambah Madsanih.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54,57 miliar.
Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.
Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.
Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu
Sulastri bilang bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari pimpinan.
B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS
- Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Terjadi Kelangkaan LPG di Jakarta
- Warga Temukan Mayat Pria di Kali Kamal Kalideres
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan
- Anak ASN Kemhan Penabrak Orang di Palmerah Minta Maaf ke Keluarga Korban