Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana

"Ya dalam hal ini pemprov dirugikan, karena pemprov menggunakan uang negara dia harus segera melaporkan ini ke aparat berwenang,” tuturnya.
Madsanih menegaskan pihaknya sejatinya siap musyawarah dengan Pemprov DKI untuk sama-sama menyelesaikan konflik ini, namun dia menyebut tak pernah ada respon dari Pemprov DKI.
“Saya mau dipanggil oleh Pemprov untuk di klarifikasi, kan sampai kini tidak. Akhirnya yudikatif atau pengadilan yang membuka ini,” tambah Madsanih.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54,57 miliar.
Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.
Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.
Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu
Sulastri bilang bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari pimpinan.
B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan