Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara
Senin, 06 Maret 2023 – 09:40 WIB
Oknum guru cabul itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai Pasal 82 Ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.(antara/jpnn)
Seorang oknum guru di Lombok Barat jadi tersangka dan diitahan atas dugaan pencabulan terhadap lima muridnya di sebuah sekolah dasar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya