Dugaan Pengaturan Skor PSS vs Madura FC Naik ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah menaikkan kasus dugaan pangaturan skor laga PSS Sleman versus Madura FC pada Liga 2 2018 ke tahap penyidikan.
Bahkan, Satgas Antimafia Bola menyebut kasus yang melibatkan PSS dengan Madura FC itu sudah menuju titik terang.
“Setelah melalui mekanisme gelar perkara hari ini (kemarin, red) kami naikkan ke penyidikan," ungkap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola Kombespol Argo Yuwono.
Selain itu, Satgas kini sudah menerima laporan dugaan pengaturan skor dari salah satu wasit di Jogjakarta. Dia adalah Muhammad Irham yang merupakan salah satu wasit di Liga 2 2018.
Hingga kini, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Selanjutnya, akan melakukan penyelidikan apakah berhubungan dengan kasus yang tengah mereka tangani.
Taufiqurrahman, kuasa hukum Muhammad Irham menjelaskan kliennya tetap akan membantu Satgas Antimafia Bola. “Mas Irham juga sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), prinsipnya kami menunggu proses di Satgas,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Irham merupakan wasit asal Jogjakarta yang bertugas di Liga 2 2018 lalu. Dalam pengakuannya, Irham menyatakan sebagian klub di Liga 2 pernah mendapatkan 'bantuan' dari wasit. Pengakuan tersebut juga menjadi bahan bagi Satgas dalam menjalankan proses penyidikan.
Sementara itu, Ratu Tisha Destria, Sekjen PSSI juga bakal dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan bersama Satgas Antimafia Bola. Pemanggilan tersebut terkait sejumlah kasus sepak bola yang tengah ditangani Satgas.
Kasus dugaan pangaturan skor dalam laga PSS Sleman versus Madura FC pada Liga 2 2018 sudah mulai naik ke tahap penyidikan.
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat