Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar Milik Nasabah Bank di Riau Ini Naik Penyidikan
jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau segera menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan deposito nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru sebesar Rp 1,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan penanganan dugaan kejahatan perbankan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya benar. Dugaan kejahatan perbankan di BPR Fianka senilai Rp 1,6 miliar sudah naik ke penyidikan,” kata Kombes Teguh saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (8/8).
Penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Teddy Ardian konon sudah mengantongi nama calon tersangka.
“Orang yang berpotensi jadi tersangka sudah ada. Namun kami masih memperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli,” beber Kombes Teguh.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian yang menangani perkara ini menerangkan salah satu korban bernama Leo Hadi (60) sudah menyimpan deposit di BPR Fianka sejak 2020 silam.
Konon korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Pada 5 Februari 2020 Leo menyetorkan deposito awal Rp 300 juta.
Lalu pada 17 Februari 2020, Leo kembali menyetor Rp 300 juta. Selanjutnya, 15 Juli 2020 dia kembali menyetor Rp 100 juta untuk depositonya itu.
Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan kasus dugaan penggelapan deposito nasabah BPR Fianka Pekanbaru Rp 1,6 miliar ke tahap penyidikan. Siapa tersangka?
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya