Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar Milik Nasabah Bank di Riau Ini Naik Penyidikan
Tahun berikutnya, yakni pada 15 Desember 2021, Leo membawa uang Rp 500 juta untuk kembali disetorkan sebagai deposito ke BPR itu.
Di tahun yang sama, pada 27 Desember, Leo kembali menyerahkan setoran Rp 200 juta untuk didepositokan.
Kemudian, Leo datang lagi pada 19 Juli 2022 untuk menyetor uang Rp 200 juta dengan tujuan yang sama, sehingga totalnya Rp 1,6 miliar.
"Selanjutnya, korban datang kembali pada 16 Juni 2023 untuk melakukan pencairan seluruh depositonya. Tetapi, customer service BPR Fianka menyampaikan bahwa uang deposito korban telah ditarik," jelas Teddy.
Leo Hadi saat dihubungi mengatakan kehilangan uang itu diketahui saat dia hendak menarik uang beberapa waktu lalu. Namun, pihak BPR Fianka mengatakan uang Leo sudah ditarik.
“Ketika korban menanyakan siapa orang yang menarik uangnya, customer service wanita itu tidak dapat menjelaskan ke korban,” ucap Kompol Teddy.
Lalu, korban membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.
Leo Hadi saat dihubungi membenarkan adanya kejadian itu. Dia menabung deposito ke BPR Fianka agar uang pensiunnya aman, namun Leo justru kehilangan uangnya.
Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan kasus dugaan penggelapan deposito nasabah BPR Fianka Pekanbaru Rp 1,6 miliar ke tahap penyidikan. Siapa tersangka?
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya