Dugaan Penggelapan Pajak Holywings, Bapenda DKI Diminta Lapor Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto meminta Pemerintah Provinsi DKI khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memeriksa pembayaran pajak dari Holywings.
Wahyu mendorong pemeriksaan itu lantaran sejumlah gerai Holywings diketahui hanya mengantongi izin usaha restoran, bukan bar.
"Bapenda harus cek masalah penerimaan pajak yang selama ini disampaikan. Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak, atau hanya es teh manis dan nasi goreng saja," ucap Wahyu di Jakarta pada Kamis (30/6).
Terlebih lagi, ada perbedaan nilai pajak antara izin usaha restoran dan bar.
Restoran hanya perlu membayar pajak 10 persen untuk penjualan minuman beralkohol, sedangkan tempat hiburan 25 persen.
Anggota Fraksi Gerindra itu bahkan menduga ada penggelapan pajak yang sengaja dilakukan manajemen Holywings untuk mengurangi beban pembayaran kepada Pemprov DKI.
"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran dan melayani minuman beralkohol di tempat maupun dibawa pulang itu tidak diurus, kami minta kepada Bapenda membuat laporan polisi," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang tersebar di Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menduga ada penggelapan pajak yang sengaja dilakukan Holywings. Dia meminta Bapenda DKI lapor polisi.
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Ini Pesan Penting Bang Lukman Menjelang Jakarta Job Fair
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian