Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.
"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata Ipong dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (1/5).
Ipong sendiri telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," lanjutnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert