Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas

Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a yang menyebutkan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya, Pdt Gilbert dikabarkan segera diperiksa polisi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak memerinci waktu pemeriksaan.
"Minggu ini (Pdt Gilbert dipanggil)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Ade Ary mengatakan saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," pungkas Ade Ary.(mcr8/jpnn)
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut