Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan

Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

"Kalau praperadilan, kasus korupsi pasal 2 dan 3, kasus pidana umum seperti tipu gelap, justru yang sangat berpengaruh bagi hakim keterangan ahli. Kalau dalam kasus praperadilan Tom Lembong, adanya masalah terkait keterangan ahli dari Kejagung, justru pengaruhnya secara psikologis membuat tim PH Tom unggul," jelas Chairul Huda.

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan surat keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong saling plagiasi.

"Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.

Ari juga menyampaikan pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan.

"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari. (tan/jpnn)


Chairul Huda menganggap penasihat hukum Tom Lembong wajar tidak percaya karena karya dua ahli tersebut menganggap sebuah kebohongan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News