Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku memerima pengaduan tertulis dari seseorang bernama Sahroji yang notabene Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengatakan dalam pengaduan tersebut, pihaknya sama sekali tidak diberikan informasi dugaan penyiksaan oleh penyidik.
"Kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (5/3) malam.
Lantas, Kompolnas kemudian mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penyiksaan itu.
Poengky mengaku mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Irjen Fadil itu bahwa kasus yang ditangani Polsek Tambelang sesuai prosedur.
"Hasil klarifikasi yang kami dapat adalah penanganan kasus sudah sesuai prosedur," kata Poengky.
Dia juga mengatakan jawaban yang diperolehnya dari Polda Metro bahwa pengajuan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pelaku, yakni Muhammad Fikri ditolak.
Kompolnas mengungkap fakta perihal dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo