Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku memerima pengaduan tertulis dari seseorang bernama Sahroji yang notabene Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengatakan dalam pengaduan tersebut, pihaknya sama sekali tidak diberikan informasi dugaan penyiksaan oleh penyidik.
"Kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (5/3) malam.
Lantas, Kompolnas kemudian mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penyiksaan itu.
Poengky mengaku mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Irjen Fadil itu bahwa kasus yang ditangani Polsek Tambelang sesuai prosedur.
"Hasil klarifikasi yang kami dapat adalah penanganan kasus sudah sesuai prosedur," kata Poengky.
Dia juga mengatakan jawaban yang diperolehnya dari Polda Metro bahwa pengajuan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pelaku, yakni Muhammad Fikri ditolak.
Kompolnas mengungkap fakta perihal dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi