Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam Pilkada 2024, muncul adanya dugaan suap atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum penyelenggara KPU Provinsi Papua.
"Dugaan suap ini kami ketahui dari sumber yang dapat dipercaya dan memiliki bukti transaksi serta bukti-bukti lain yang tidak terbantahkan," ujar Arsi Difinubun, salah satu pengacara yang biasa menangani kasus di Papua, melalui keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).
Saat ini Arsi Difinubun bersama tim sedang memverifikasi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kami akan membongkar dugaan tindak pidana Penyuapan yang melibatkan peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan oknum-oknum Penyelenggara Pemilu di KPU Papua ini," ujarnya.
Menurut pengacara yang banyak mengungkap masalah Pemilu ini bahwa tindakan penyuapan tersebut diduga berkaitan erat dengan adanya peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat.
Namun, dipaksakan untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi Papua yang telah membuat seluruh komisioner KPU Papua dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dan bahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tahun 2025, ungkapnya.
Lebih lanjut sebut Arsi, dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pejabat negara yang mencapai angka Rp 1 miliar ini jika terbukti benar, merupakan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Dugaan suap ini juga kata Arsi, akan dilaporkan ke KPK untuk dihubungkan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak lain terkait dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah akibat pelanggaran dalam proses Pilkada yang dilakukan KPU provinsi Papua.
Arsi Difinubun bersama tim sedang memverifikasi sejumlah bukti dugaan penerimaan sejumlah uang oleh oknum penyelenggara KPU Provinsi Papua diserahkan ke APH.
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Steve Mara Ajak Masyarakat Papua Dukung Asta Cita Demi Kesejahteraan dan Kedamaian
- Lonjakan Arus Mudik di Papua Bakal Terjadi, PT Pelni Siapkan 8 Armada
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini