Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas

Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
Ilustrasi - Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut dugaan politik uang dengan terlapor dua caleg Partai Demokrat yang terjadi di DKI Jakarta.

Permintaan itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).

Adapun dua terlapor dugaan politik uang menjelang Pemilu 2024 itu ialah Caleg DPR RI Dapil II DKI Jakarta Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 7 DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.

Usep menyebut penanganan dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan yang telah diberikan UU Pemilu.

"Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," kaua Usep.

Dia menjelaskan ada dua penyebab kasus politik uang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti, baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

Dia pun meminta Bawaslu memperlihatkan upaya yang serius dalam memperoses laporan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Demokrat.

"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu," ucapnya.

Perludem meminta Bawaslu tegas dan serius mengusut dugaan politik uang 2 caleg Demokrat yang terjadi di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News