Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas

Menurut Usep, selama Bawaslu kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Dia berharap hal itu tidak terjadi dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali.
Bawaslu menurutnya bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti karena fungsi pengawasan lembaga itu tidak sebatas menerima laporan, tetapi juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi pada Senin (4/3) mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengawas tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu, sehingga dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
"Prosesnya (sedang) klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.(fat/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perludem meminta Bawaslu tegas dan serius mengusut dugaan politik uang 2 caleg Demokrat yang terjadi di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ