Dugaan Suap Dewie Limpo, KPK Garap Pegawai Kementerian ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Hari ini, Selasa (3/11), penyidik memanggil seorang pegawai Kementerian ESDM bernama Tin Mardayani untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Menurut Yuyuk, Tin bertugas di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Dia diduga tahu soal seluk-beluk penganggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang diduga melatarbelakangi pemberian suap kepada Dewie.
Penyidik lembaga antirasuah hari ini juga memanggil dua pegawai PT Hutama Karya sebagai saksi untuk kasus yang sama. Yakni Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo serta Harun Rasyid Asikin.
Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sespri Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii; serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
KPK berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar SGD177.700 saat transaksi dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha