Dugaan Suap Dewie Limpo, KPK Garap Pegawai Kementerian ESDM
Selasa, 03 November 2015 – 12:18 WIB
![Dugaan Suap Dewie Limpo, KPK Garap Pegawai Kementerian ESDM](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151103_121608/121608_676636_dewi_limpo.jpg)
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Foto: Dok.JPNN.com.
Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap.
Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat