Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Begini Penjelasan Terbaru Jubir KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Diduga, penerimaan suap atau janji tersebut dilakukan oknum pejabat yang sebelumnya telah dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan di KPK. Namun, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan siapa tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya.
"Benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).
Fikri berjanji akan segera menyampaikan informasi mendetail soal kasus ini, tersangka yang sudah ditetapkan, dan pasal sangkaannya.
"Namun demikian, pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini, termasuk pihak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," ucap Ali.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penyidikan dugaan suap di Ditjen Pajak.
Walakin, Alex belum menjelaskan peristiwa hukumnya secara terang dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.
Plt Jubir KPK Ali Fikri sampaikan informasi terkini kasus dugaan suap pajak puluhan miliar di Ditjen Pajak Kemenkeu.
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata