Dugaan Suap ke Hakim MA Dilaporkan ke KPK
Kamis, 04 April 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA – Kasus dugan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara kondang serta oknum hakim Mahkamah Agung, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4). Pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). "Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan ke mana, kemudian nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," kata Petrus.
Ketua TPDI, Petrus Selestinus yang melaporkan dugaan suap ke hakim agung itu mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK. "Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, juga sudah kita serahkan semua," kata Ketua TPDI, Petrus Selestinus, usai melaporkan kasus ini, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Menurut Petrus, berdasarkan beberapa dokumen yang diserahkan ke lembaga antikorupsi itu memang ada beberapa nama terkait kasus suap ke hakim agung. Dia menjamin data itu valid karena sudah dikonfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus dugan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara kondang serta oknum hakim
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an