Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis

Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum angkat bicara terkait aksi massa di Kejati Papua yang menuntut Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, itu tuntutan para pedemo itu sama sekali tidak mendasar. Karena, kata Mompang, bisa disebut TPPU itu jika ada tindak pidana asal.

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi JPNN, Rabu (14/8/2024).

Mompang Lycurgus Panggabean menambahkan bahwa terkait tindakan pedemo, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan wujud dinamika yang ada di masyarakat.

“Biarkan saja, itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob. Bisa dilaporkan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok massa menggelar aksi di depan kantor Kejati Papua di Jayapura pada 8 Agustus 2024.

Mereka menuntut Kejati Papua segera menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(dkk/jpnn)

Ahli Pidana UKI Mompang Lycurgus Panggabean menyebut tuntutan pedemo yang meminta Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU tidak mendasar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News