Duh… Baru Dua Hari Di Batam, Dua Pemuda Ini Nekat Menjambret
Sabtu, 28 November 2015 – 08:35 WIB

Ilustrasi
"Kita kenakan pasal curas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Bengkong. (rng/ray)
BATAM - Dua pemuda berinisil FS 27 dan OD 25, ditangkap Polsek Bengkong, Batam, Kepri karena menjambret seorang wanita yang sedang berjalan di Bengkong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar