Duh… Dua ABG Digerebek Warga Lagi Hohohihi
Pelaku GM yang juga sama-sama tinggal sebelah kampung, tepatnya di Dusun IV, Desa Bukit Kesuma, langsung ditangkap polisi. Tanpa perlawanan berarti siswa SMA yang baru saja melaksanakan UN dijemput polisi di rumah orang tuanya.
Kepada polisi, tersangka telah menjalin asmara dengan korban sejak enam bulan lalu dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di rumah temannya yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi orang tuanya.
Maka kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk indehoi dengan pacarnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, membenarkan kejadian itu.
‘’Pelaku telah diamankan di Mapolsek dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Paur Humas. (MXQ/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut