Duh… Dua ABG Digerebek Warga Lagi Hohohihi

Pelaku GM yang juga sama-sama tinggal sebelah kampung, tepatnya di Dusun IV, Desa Bukit Kesuma, langsung ditangkap polisi. Tanpa perlawanan berarti siswa SMA yang baru saja melaksanakan UN dijemput polisi di rumah orang tuanya.
Kepada polisi, tersangka telah menjalin asmara dengan korban sejak enam bulan lalu dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di rumah temannya yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi orang tuanya.
Maka kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk indehoi dengan pacarnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, membenarkan kejadian itu.
‘’Pelaku telah diamankan di Mapolsek dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Paur Humas. (MXQ/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus